BANGKINANG (SK) – Di bawah terik matahari Kabupaten Kampar, hamparan hijau pohon kelapa sawit tampak berdiri kokoh sejauh mata memandang. Bagi para investor, wilayah ini adalah lumbung “emas hijau” yang menjanjikan keuntungan triliunan rupiah.
Namun, di balik suburnya perkebunan tersebut, terdapat luka mendalam yang dirasakan oleh masyarakat adat setempat.
Tanah ulayat—warisan leluhur yang dijaga turun-temurun oleh para Ninik Mamak—kini perlahan lenyap, tergerus oleh ekspansi skala besar korporasi swasta dan badan usaha milik negara.
Baca juga: Karhutla Kampar Meluas, Sejumlah Titik Masih Dalam Penanganan Petugas
Konflik agraria di Kampar bukanlah cerita baru, melainkan “bara dalam sekam” yang terus memanas dari tahun ke tahun.
Berdasarkan laporan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan seperti Jikalahari, tumpang tindih lahan antara Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dengan wilayah adat menjadi pemicu utama bentrokan sosial yang tidak berkesudahan di lapangan.
Jeritan Anak Kemenakan yang Kehilangan Ruang Hidup
Baca juga: Rangkaian Peristiwa Ekonomi Kabupaten Kampar: Dari Masa ke Masa hingga 2025
Bagi masyarakat adat Kampar, tanah ulayat bukan sekadar komoditas ekonomi. Tanah tersebut adalah identitas budaya, ruang berburu, dan wilayah kelola yang menjamin masa depan anak kemenakan mereka.
Ketika izin konsesi korporasi diterbitkan di atas tanah adat tersebut, akses masyarakat lokal langsung terputus.”Kami seperti menjadi orang asing di rumah sendiri,” ungkap salah seorang warga lokal yang tanah ulayat sukunya kini telah berubah menjadi perkebunan sawit monokultur.
“Dulu hutan ini tempat kami mengambil madu dan tanaman obat. Sekarang, jangankan memanen, melintas di jalan korporasi saja kami diusir sekuriti.”
Ketegangan di lapangan kerap berujung pada kriminalisasi warga adat dan petani lokal. Tekanan psikologis dan ekonomi ini bahkan sempat memicu berbagai aksi unjuk rasa emosional dari kaum ibu di beberapa wilayah perkebunan Kampar yang menuntut hak komunal mereka dikembalikan.
Dilema Regulasi dan Lemahnya Kepastian Hukum
Ironisnya, Kabupaten Kampar sebenarnya merupakan salah satu daerah pionir di Indonesia yang memiliki regulasi perlindungan tanah adat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat.
Namun, dalam implementasinya, Perda tersebut dinilai tumpul saat berhadapan dengan izin-izin usaha perkebunan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.Ketiadaan peta batas wilayah adat yang mendetail dan bersertifikat komunal membuat posisi masyarakat adat sangat lemah di mata hukum pertanahan nasional.
Celah inilah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum “mafia tanah” untuk mengaburkan status kepemilikan lahan.
Baru-baru ini, kasus perambahan hutan lindung yang diklaim secara sepihak sebagai tanah ulayat oleh oknum tokoh adat di wilayah Desa Balung juga mencuat ke publik. Fenomena ini menunjukkan betapa kacaunya penataan ruang dan administrasi pertanahan, di mana batas antara hutan negara, tanah ulayat, dan area perkebunan sawit menjadi sangat bias.
Menanti Solusi Berkeadilan
Meskipun dinamika konflik agraria di Riau masih sangat pelik, harapan itu belum sepenuhnya padam. Kasus pengembalian ribuan hektare lahan eks-HGU di wilayah Sinama Nenek kepada masyarakat adat beberapa tahun lalu menjadi bukti bahwa penyelesaian konflik secara damai dan berpihak pada rakyat lokal sangat mungkin dilakukan jika ada kemauan politik yang kuat dari pemerintah.
Saat ini, mata masyarakat adat tertuju pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) yang mulai turun tangan menyoroti berbagai sengketa kemitraan sawit dan tumpang tindih kawasan hutan di Kampar. Masyarakat adat menuntut adanya audit total terhadap HGU seluruh korporasi sawit di Kampar serta percepatan sertifikasi tanah komunal.
Selama keadilan agraria belum ditegakkan dan hak-hak masyarakat adat terus dikesampingkan demi investasi, maka selama itu pula “bara” konflik di balik hijaunya kebun sawit Kampar akan terus menyala, siap memicu ledakan sosial kapan saja. (Red, Artikel)