Sekolah 22 Tahun Tak Tersentuh, Mengapa Baru Sekarang Menjadi Polemik?

TAPUNG (SK) — Polemik terkait kondisi Kelas Jauh SD Negeri 007 Tapung terus bergulir. Setelah video kondisi bangunan sekolah berdinding triplek dan tanpa plafon viral di media sosial, sorotan publik kini lebih banyak diarahkan kepada Wakil Bupati Kampar, Hj. Misharti.

Namun di tengah derasnya kritik tersebut, ada satu fakta penting yang patut ditempatkan secara proporsional: sekolah tersebut bukan baru berdiri dan bukan pula baru diketahui keberadaannya setelah video viral. Sekolah itu disebut telah beroperasi selama sekitar 22 tahun.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan semata-mata mengenai siapa yang marah dan siapa yang dimarahi.

Baca juga: Siswa Bergelimpangan di Puskesmas, SPPG MBG Tapung Hulu Diminta Stop

Pertanyaan yang lebih besar adalah: mengapa kondisi tersebut bisa bertahan selama puluhan tahun dan baru menjadi perhatian luas setelah direkam serta disebarluaskan melalui media sosial?

Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Helmi, sebelumnya telah menyampaikan bahwa pihaknya sudah menurunkan konsultan untuk melihat kondisi sekolah tersebut.

Pemkab juga menyatakan bahwa penanganan sekolah tersebut akan dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Baca juga: Harapan Jadi Cemas, 41 Siswa di Tapung Hulu Terbaring Usai Santap Menu MBG

Artinya, persoalan bangunan sekolah tersebut tidak berhenti pada kedatangan Wakil Bupati ke lokasi, tetapi sudah masuk dalam pembahasan teknis pemerintah daerah.

Jangan Sampai Fokus Bergeser

Kondisi sekolah yang tidak layak tentu merupakan persoalan serius. Anak-anak berhak mendapatkan ruang belajar yang aman dan layak. Guru juga berhak mengajar dalam lingkungan yang mendukung proses pendidikan.

Karena itu, kritik terhadap kondisi fasilitas pendidikan merupakan hal yang wajar.

Namun, ketika persoalan tersebut berkembang menjadi polemik mengenai sikap Wakil Bupati, ada risiko persoalan utama justru bergeser.

Yang semestinya menjadi pusat perhatian adalah bagaimana sekolah tersebut segera diperbaiki, bagaimana keselamatan peserta didik dijamin, serta bagaimana pemerintah memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi di sekolah-sekolah lain yang berada di wilayah terpencil.

Apalagi, sekolah kelas jauh tersebut disebut berjarak sekitar 17 kilometer dari sekolah induknya dan berada di kawasan perkebunan sawit.

Jarak dan karakteristik wilayah tentu menjadi bagian penting dalam melihat persoalan pengelolaan sekolah tersebut secara utuh.

Viral Bukan Berarti Pemerintah Baru Mengetahui

Narasi bahwa pemerintah baru mengetahui persoalan sekolah setelah viral juga perlu dilihat secara hati-hati.

Begitu persoalan mencuat, pemerintah daerah melalui perangkat terkait telah melakukan langkah pemeriksaan lapangan dan menurunkan konsultan.

Jika benar perbaikan telah diproyeksikan melalui APBD Perubahan 2026, maka ukuran keberhasilan pemerintah seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai video yang viral.

Ukuran keberhasilannya adalah apakah bangunan sekolah itu benar-benar diperbaiki dan anak-anak akhirnya belajar di ruang yang layak.

Di titik inilah publik berhak mengawal pemerintah.

Persoalan 22 Tahun Tidak Bisa Dibebankan kepada Satu Pemerintahan

Fakta bahwa sekolah tersebut telah berdiri selama sekitar 22 tahun juga tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang pemerintahan daerah.

Jika kondisi bangunan memang telah berlangsung bertahun-tahun, maka persoalan tersebut merupakan akumulasi yang melewati lebih dari satu periode kepemimpinan.

Karena itu, kurang tepat apabila seluruh persoalan masa lalu seolah-olah dibebankan hanya kepada pemerintahan yang sedang menjabat saat ini.

Pemerintahan Ahmad Yuzar–Misharti memang memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikannya sekarang.

Tetapi menyelesaikan persoalan bukan berarti harus dianggap sebagai pihak yang menciptakan seluruh persoalan tersebut.

Kritik Tetap Penting, Tetapi Penyelesaiannya Lebih Penting

Pemerintah tentu tidak boleh alergi terhadap kritik.

Begitu pula guru dan masyarakat tidak seharusnya takut menyampaikan kondisi nyata di lapangan.

Keduanya justru harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme perbaikan pelayanan publik.

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sendiri menempatkan pengelolaan pengaduan masyarakat, informasi, pengawasan internal, serta tanggung jawab penyelenggara sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik.

Namun kritik juga sebaiknya tidak berhenti pada viralnya sebuah video.

Setelah pemerintah datang, melihat dan menyatakan akan memperbaiki, maka masyarakat memiliki hak untuk mengawasi: benarkah APBD Perubahan 2026 mengakomodasi perbaikan sekolah tersebut? Kapan pekerjaan dimulai? Berapa anggarannya? Dan kapan anak-anak bisa belajar di ruang yang lebih layak?

Itulah pertanyaan yang jauh lebih substansial.

Sebab pada akhirnya, persoalan pendidikan bukan tentang siapa yang menang dalam perang narasi.

Bukan pula tentang siapa yang paling keras mengkritik dan siapa yang paling keras membela.

Yang paling penting adalah anak-anak sekolah tersebut tidak lagi belajar di bangunan yang tidak layak.

Dan jika pemerintah memang telah menyatakan akan memperbaikinya, maka sekarang publik tinggal menunggu satu hal:

**Bukan lagi video. Bukan lagi kemarahan. Bukan lagi saling menyalahkan.

Tetapi bukti nyata bahwa sekolah itu benar-benar diperbaiki.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Terkini