KAMPAR (SK) — Pemilu masih jauh, tetapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar tak mau menunggu tahapan pesta demokrasi berikutnya dimulai untuk memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih tercatat dengan benar.
Sejak pasca tahapan Pilkada 2024, KPU Kabupaten Kampar terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan daftar pemilih pada pemilu mendatang benar-benar akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya tersebut kembali terlihat melalui kegiatan Pencocokan dan Penelitian secara Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan selama tiga hari, 8 hingga 10 September 2026, di sejumlah titik wilayah Kabupaten Kampar.
Baca juga: Jerat "Iblis Digital": Saat Judi Online Renggut Bansos dan Hancurkan Ketahanan Keluarga di Kampar
Ketua KPU Kabupaten Kampar, Andi Putra, mengatakan KPU Kampar secara berkala menerima data hasil sinkronisasi dari KPU RI setiap semester untuk kemudian dilakukan pemutakhiran.
Menurutnya, kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, penyusunan daftar pemilih tidak boleh dilakukan secara instan ketika tahapan pemilu sudah dimulai.
“Untuk memperoleh data pemilih yang akurat dan berkualitas pada pemilu berikutnya, prosesnya harus dimulai jauh-jauh hari. Data pemilih harus terus diperbarui secara berkelanjutan,” ujar Andi Putra.
Baca juga: Nestapa Ulu Kasok, "Raja Ampat Kampar" yang Kini Kesepian
Ia pun mengajak masyarakat tidak hanya menjadi objek dalam proses pemutakhiran data, tetapi ikut mengambil bagian dengan melaporkan setiap perubahan data kependudukan maupun status pemilih kepada KPU Kabupaten Kampar.
“Untuk itu, kami berharap masyarakat dapat berperan dalam menyampaikan setiap perubahan data pemilih kepada KPU Kampar,” himbaunya.
35.591 Data Harus Diverifikasi
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kampar, Aprizal, mengungkapkan pekerjaan pemutakhiran data bukan perkara sederhana.
Pada semester I tahun 2026, KPU Kampar menerima 35.591 data pemilih dari KPU RI yang harus terlebih dahulu diverifikasi sebelum dimutakhirkan ke dalam Sistem Data Pemilih (Sidalih).
Proses tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan teknis dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Dari proses verifikasi tersebut, terdapat 311 pemilih yang harus ditindaklanjuti melalui pencocokan dan penelitian langsung ke lapangan.
Data tersebut antara lain berkaitan dengan pemilih yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah, pemilih potensial berusia di atas 80 tahun, serta pemilih yang pindah ke luar negeri.
Data-data tersebut tidak cukup hanya diperiksa di atas meja. KPU Kampar memilih turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah data tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi faktual.
Lima Tim Turun ke Lapangan
Aprizal mengatakan KPU Kampar telah membentuk lima tim yang disesuaikan dengan jumlah komisioner untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data yang membutuhkan validasi lebih lanjut.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk kehati-hatian KPU dalam menjaga kualitas daftar pemilih sekaligus memastikan tidak ada hak politik masyarakat yang terabaikan.
“Kami sudah membentuk tim sebanyak jumlah komisioner, yakni lima tim, untuk bertugas melakukan pencocokan dan penelitian ke lapangan guna memastikan beberapa data yang perlu mendapatkan validasi. Ini kita lakukan sebagai bentuk kehati-hatian kita dalam menjaga hak pilih,” pungkasnya.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada akhirnya bukan sekadar persoalan angka. Di balik setiap nama yang tercantum dalam daftar pemilih, terdapat hak konstitusional seorang warga negara untuk menentukan masa depan daerah dan bangsa melalui bilik suara.
Karena itu, semakin cepat data diperbaiki, semakin kecil pula potensi persoalan daftar pemilih ketika tahapan pemilu kembali bergulir.
KPU Kampar memilih bekerja sebelum masalah datang—bukan menunggu Pemilu tiba baru sibuk mencari siapa yang berhak memilih.