Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah Kampar Masih Tatap Muka: Menunggu Apa?

KAMPAR (SK) — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius bagi masyarakat Kabupaten Kampar. Di tengah kualitas udara yang masuk kategori tidak sehat, aktivitas belajar mengajar di sejumlah sekolah masih berlangsung secara tatap muka.

Pertanyaannya sederhana namun penting: sampai kapan anak-anak harus berada di ruang terbuka dan lingkungan sekolah ketika kualitas udara tidak lagi sehat?

Data AQMS/ISPU Kabupaten Kampar pada Selasa (8/9/2026) pukul 15.00 WIB menunjukkan angka 120, masuk kategori tidak sehat, dengan PM2,5 sebagai parameter kritis. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan kabut asap bukan lagi sebatas gangguan jarak pandang, tetapi sudah menyentuh aspek kesehatan masyarakat.

Baca juga: Siswa Bergelimpangan di Puskesmas, SPPG MBG Tapung Hulu Diminta Stop

Pemkab Kampar sebenarnya telah mengambil langkah dengan memberikan ruang bagi sekolah untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) apabila kondisi udara di wilayah sekolah dinilai membahayakan siswa. Namun kebijakan tersebut bersifat situasional dan tidak diberlakukan serentak.

Sejumlah sekolah di Kecamatan Siak Hulu, Tambang dan Tapung, terutama yang berbatasan dengan Kota Pekanbaru, telah beralih ke pembelajaran daring. Namun belum seluruh sekolah di kecamatan tersebut menerapkan kebijakan yang sama.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan lain: apakah kebijakan yang sepenuhnya bergantung pada kondisi masing-masing sekolah cukup efektif menghadapi ancaman asap yang terus bergerak dan berubah?

Baca juga: Korban Dugaan Keracunan MBG Tapung Hulu Bertambah, Malam Hari Lima Siswa Kembali Dirawat

Ketika Udara Tak Sehat, Anak Tetap Berangkat Sekolah

Anak-anak merupakan salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian lebih ketika kualitas udara memburuk.

Paparan partikel halus seperti PM2,5 dapat menjadi persoalan kesehatan, terlebih jika berlangsung terus-menerus. Karena itu, keputusan mengenai aktivitas pendidikan semestinya tidak hanya mempertimbangkan keberlangsungan proses belajar, tetapi juga mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahkan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur panduan layanan pendidikan di daerah terdampak karhutla. Dalam kebijakan tersebut, keselamatan warga sekolah ditegaskan sebagai prioritas ketika kondisi asap membahayakan.

Artinya, pembelajaran tidak harus berhenti ketika sekolah ditutup sementara. Teknologi memungkinkan proses belajar dialihkan ke rumah melalui sistem daring.

Kampar Perlu Kebijakan yang Lebih Tegas?

Persoalan menjadi semakin menarik jika melihat daerah tetangga.

Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya mengambil langkah dengan menerapkan PJJ selama 7–8 September 2026 setelah kualitas udara masuk kategori tidak sehat. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah pencegahan untuk mengurangi paparan asap terhadap anak-anak.

Sementara di Kampar, pendekatannya lebih fleksibel: sekolah diberikan kewenangan menerapkan PJJ berdasarkan kondisi udara di wilayah masing-masing.

Pendekatan ini tentu memiliki alasan. Kondisi udara tidak selalu sama di seluruh wilayah Kampar. Namun, ketika kabut asap semakin pekat dan kualitas udara berada pada kategori tidak sehat, kecepatan mengambil keputusan menjadi sama pentingnya dengan ketepatan keputusan.

Jangan sampai pemerintah baru mengambil langkah setelah anak-anak mulai banyak mengeluhkan gangguan kesehatan.

Sebab sekolah memang penting.

Pendidikan juga tidak boleh terhenti.

Tetapi kesehatan anak jauh lebih penting.

Jangan Tunggu Anak Jatuh Sakit

Kabut asap bukan sekadar pemandangan kelabu yang menutupi langit. Ia membawa partikel yang tidak terlihat mata dan dapat masuk ke sistem pernapasan.

Karena itu, ketika indikator kualitas udara sudah menunjukkan kategori tidak sehat, kewaspadaan harus ditingkatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Terkini