<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PENDIDIKAN &#8211; Suara Kampar</title>
	<atom:link href="https://www.suarakampar.com/category/pendidikan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.suarakampar.com</link>
	<description>Kawal Kampar dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 24 Sep 2026 12:12:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://www.suarakampar.com/wp-content/uploads/2024/12/favicon-1-150x150.png</url>
	<title>PENDIDIKAN &#8211; Suara Kampar</title>
	<link>https://www.suarakampar.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Disdikpora Memberikan Informasi Tidak Utuh Kepada Wabup Kampar?</title>
		<link>https://www.suarakampar.com/4145/disdikpora-memberikan-informasi-tidak-utuh-kepada-wabup-kampar</link>
					<comments>https://www.suarakampar.com/4145/disdikpora-memberikan-informasi-tidak-utuh-kepada-wabup-kampar#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Sep 2026 09:55:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[TAPUNG RAYA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.suarakampar.com/?p=4145</guid>

					<description><![CDATA[KAMPAR — Polemik Kelas Jauh UPT SDN 007 Sungai Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kini tidak lagi sekadar menyangkut kondisi bangunan sekolah yang berdinding triplek. Muncul pertanyaan yang jauh lebih serius: Apakah selama ini Wakil Bupati Kampar Hj. Misharti mendapatkan informasi yang utuh dan benar mengenai kondisi sekolah tersebut dari jajaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KAMPAR — Polemik Kelas Jauh UPT SDN 007 Sungai Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kini tidak lagi sekadar menyangkut kondisi bangunan sekolah yang berdinding triplek.</p>
<p>Muncul pertanyaan yang jauh lebih serius:</p>
<p>Apakah selama ini Wakil Bupati Kampar Hj. Misharti mendapatkan informasi yang utuh dan benar mengenai kondisi sekolah tersebut dari jajaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar?</p>
<p>Pertanyaan ini muncul setelah adanya sejumlah keterangan yang belum sepenuhnya sinkron antara apa yang disampaikan pimpinan daerah dengan informasi dari jajaran Disdikpora.</p>
<p>Dan jika benar terdapat informasi yang tidak lengkap, tidak akurat atau terlambat disampaikan kepada pimpinan, maka persoalannya bukan lagi sekadar bangunan sekolah yang tidak layak.</p>
<p>Ini menyangkut kualitas sistem informasi dan pengawasan internal pemerintah daerah.</p>
<p><strong>Wabup Mengaku Pemerintah Tidak Mengetahui</strong></p>
<p>Dalam video yang beredar, Misharti menyampaikan bahwa pemerintah tidak mengetahui keberadaan kelas jauh tersebut.</p>
<p>Ia bahkan menyebut telah meminta kepala dinas untuk mengecek kondisi sekolah sebelum persoalan itu dibahas lebih lanjut.</p>
<p>Pernyataan itu kemudian menjadi dasar munculnya pertanyaan publik.</p>
<p>Sebab sekolah tersebut disebut telah berdiri sejak 19 Juli 2004.</p>
<p>Jika benar telah berlangsung selama sekitar 22 tahun, bagaimana informasi mengenai keberadaan dan kondisi kelas jauh tersebut tidak masuk dalam sistem informasi Dinas Pendidikan?</p>
<p>Apakah sekolah induk tidak melaporkannya?</p>
<p>Apakah kepala sekolah tidak melaporkannya?</p>
<p>Apakah pengawas sekolah tidak pernah melakukan monitoring?</p>
<p>Apakah kecamatan tidak mengetahui?</p>
<p>Atau sebenarnya informasi itu pernah disampaikan, tetapi tidak pernah sampai kepada pimpinan daerah?<br />
<strong><br />
Yang Lebih Menggelitik: Dinas Mengaku Baru Turun Setelah Viral</strong></p>
<p>Pada 16 September 2026, Plt Kepala Disdikpora Kampar Helmi diberitakan menyatakan bahwa dirinya telah turun langsung bersama konsultan untuk melihat kondisi sekolah tersebut.</p>
<p>Pada hari yang sama, Disdikpora melalui Sekretaris Dinas Zulkifli menyatakan bahwa setelah verifikasi lapangan, pemerintah memastikan akan membangun dua ruang kelas permanen.</p>
<p>Artinya, setelah persoalan viral, respons pemerintah bergerak cukup cepat.</p>
<p>Tetapi justru di sinilah pertanyaan berikutnya muncul:</p>
<p>Mengapa verifikasi kondisi riil baru dilakukan setelah persoalan tersebut viral?</p>
<p>Jika sekolah telah berdiri sejak 2004, berarti ada rentang waktu sekitar dua dekade untuk melakukan monitoring.</p>
<p>Kalaupun statusnya masih kelas jauh, bukankah keberadaan peserta didik, guru dan proses pembelajaran tetap merupakan bagian dari ekosistem pendidikan yang perlu diawasi?</p>
<p><strong>Kalau Informasi kepada Wabup Tidak Utuh, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?</strong></p>
<p>Inilah titik yang seharusnya menjadi perhatian serius.</p>
<p>Seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah mengambil keputusan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh perangkat daerah.</p>
<p>Jika informasi yang diterima pimpinan tidak lengkap, maka keputusan yang diambil juga berpotensi tidak tepat.</p>
<p>Karena itu, apabila ternyata kondisi sekolah tersebut sebelumnya sudah pernah dilaporkan kepada Disdikpora, tetapi informasi itu tidak pernah sampai kepada Wakil Bupati, maka persoalannya harus ditelusuri.</p>
<p>Di mana informasi itu berhenti?</p>
<p>Sebaliknya, jika memang tidak pernah ada laporan resmi mengenai keberadaan kelas jauh tersebut, maka pertanyaan berikutnya:</p>
<p>Mengapa sistem pengawasan Disdikpora tidak mendeteksinya selama bertahun-tahun?</p>
<p>Dua-duanya merupakan persoalan serius.</p>
<p><strong>Publik Berhak Tahu Alur Informasinya</strong></p>
<p>Karena itu, ada beberapa pertanyaan sederhana yang sebenarnya bisa dijawab Disdikpora Kampar.</p>
<p>Pertama, sejak kapan Disdikpora mengetahui keberadaan Kelas Jauh SDN 007 Sungai Agung?</p>
<p>Kedua, apakah kelas jauh tersebut tercatat dalam administrasi Disdikpora?</p>
<p>Ketiga, siapa yang bertanggung jawab melakukan monitoring?</p>
<p>Keempat, apakah kepala sekolah induk pernah menyampaikan laporan mengenai kondisi kelas jauh?</p>
<p>Kelima, apakah ada proposal pembangunan atau rehabilitasi yang pernah masuk?</p>
<p>Keenam, jika ada proposal, kapan diterima dan bagaimana disposisinya?</p>
<p>Ketujuh, apakah benar pemerintah baru mengetahui kondisi fisik sekolah setelah video viral?</p>
<p>Pertanyaan-pertanyaan ini sangat wajar.</p>
<p>Sebab masyarakat bukan hanya ingin mendengar bahwa sekolah akan diperbaiki.</p>
<p>Masyarakat ingin mengetahui mengapa sekolah itu bisa luput dari perhatian selama bertahun-tahun.</p>
<p><strong>Jangan Sampai Wakil Bupati Menjadi Korban Informasi yang Tidak Utuh</strong></p>
<p>Polemik ini juga menyangkut posisi Wakil Bupati.</p>
<p>Jika benar Misharti datang ke lokasi karena mendapatkan informasi yang tidak lengkap mengenai sekolah tersebut, maka publik harus mengetahui sumber informasi yang diterima pimpinan.</p>
<p>Jangan sampai seorang pejabat mengambil sikap berdasarkan informasi yang ternyata tidak utuh.</p>
<p>Sebab pada akhirnya, pejabat publik tampil di depan masyarakat.</p>
<p>Sementara informasi yang menjadi dasar tindakannya berasal dari sistem birokrasi di belakangnya.</p>
<p>Jika sistem memberikan informasi yang benar, keputusan dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Jika informasi tidak lengkap, maka pejabat bisa berada dalam posisi yang sulit.</p>
<p>Di sisi lain, Disdikpora juga tidak cukup hanya mengatakan bahwa sekolah tersebut merupakan kelas jauh atau sekolah swadaya.</p>
<p>Sebab faktanya ada anak-anak yang belajar di sana.</p>
<p>Ada guru yang mengajar.</p>
<p>Ada proses pendidikan.</p>
<p>Dan menurut sejumlah pemberitaan, kelas jauh tersebut bahkan telah melayani pendidikan sejak 2004.</p>
<p>Status sebagai kelas jauh tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan tanggung jawab pengawasan.</p>
<p>Justru status tersebut harus membuat sistem pengawasan semakin jelas.</p>
<p>Siapa induknya?</p>
<p>Siapa pengawasnya?</p>
<p>Siapa yang melaporkan?</p>
<p>Siapa yang bertanggung jawab terhadap sarana dan prasarana?</p>
<p>Dan bagaimana kebutuhan anggarannya diproses?</p>
<p>Kini Saatnya Disdikpora Membuka Kartu</p>
<p>Daripada polemik terus berkembang menjadi perang opini, jauh lebih baik Disdikpora Kampar membuka kronologi administrasinya.</p>
<p>Buka dokumen.</p>
<p>Buka laporan.</p>
<p>Buka data sekolah.</p>
<p>Buka proposal.</p>
<p>Buka hasil monitoring.</p>
<p>Buka status kelas jauh tersebut.</p>
<p>Dan jelaskan secara terang kepada publik.***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.suarakampar.com/4145/disdikpora-memberikan-informasi-tidak-utuh-kepada-wabup-kampar/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jangan Ubah Persoalan 22 Tahun Menjadi Persoalan 1 Hari</title>
		<link>https://www.suarakampar.com/4141/jangan-ubah-persoalan-22-tahun-menjadi-persoalan-1-hari</link>
					<comments>https://www.suarakampar.com/4141/jangan-ubah-persoalan-22-tahun-menjadi-persoalan-1-hari#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Sep 2026 03:02:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[TAPUNG RAYA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.suarakampar.com/?p=4141</guid>

					<description><![CDATA[KAMPAR (SK) — Polemik Kelas Jauh SDN 007 Sungai Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, semakin melebar. Bangunan sekolah berdinding triplek, tanpa plafon dan dengan fasilitas terbatas memang menyentak perhatian publik. Tidak ada yang membantah bahwa kondisi tersebut membutuhkan penanganan serius. Namun ketika persoalan itu kemudian berkembang menjadi gelombang kecaman terhadap Wakil Bupati Kampar, Hj. Misharti, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KAMPAR (SK) — Polemik Kelas Jauh SDN 007 Sungai Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, semakin melebar.</p>
<p>Bangunan sekolah berdinding triplek, tanpa plafon dan dengan fasilitas terbatas memang menyentak perhatian publik. Tidak ada yang membantah bahwa kondisi tersebut membutuhkan penanganan serius.</p>
<p>Namun ketika persoalan itu kemudian berkembang menjadi gelombang kecaman terhadap Wakil Bupati Kampar, Hj. Misharti, ada satu hal yang jangan sampai hilang dari ingatan publik:</p>
<p>Sekolah tersebut disebut telah berdiri sejak 19 Juli 2004.</p>
<p>Artinya, persoalan itu bukan persoalan satu tahun.</p>
<p>Bukan persoalan dua tahun.</p>
<p>Bukan pula persoalan yang lahir pada masa pemerintahan Ahmad Yuzar–Misharti.</p>
<p>Persoalan itu telah berjalan sekitar 22 tahun.</p>
<p>Lantas mengapa seluruh beban persoalan hari ini seolah-olah harus diletakkan di pundak pemerintahan yang baru berjalan sekitar satu setengah tahun?</p>
<p>Jangan Ubah Persoalan 22 Tahun Menjadi Persoalan Satu Hari</p>
<p>Video kondisi sekolah memang baru viral beberapa hari terakhir.</p>
<p>Tetapi sekolahnya sudah ada selama puluhan tahun.</p>
<p>Karena itu, publik perlu membedakan dua persoalan.</p>
<p>Pertama, persoalan mengapa sekolah tersebut selama bertahun-tahun belum mendapatkan bangunan yang layak.</p>
<p>Kedua, persoalan mengenai bagaimana respons pejabat ketika mengetahui kondisi tersebut.</p>
<p>Keduanya penting.</p>
<p>Tetapi jangan sampai persoalan kedua menenggelamkan persoalan pertama.</p>
<p>Sebab kalau perdebatan hanya berhenti pada mimik wajah, nada bicara, potongan video dan siapa yang merasa tersinggung, maka anak-anak yang selama ini belajar di bangunan sederhana itu justru kembali menjadi korban.</p>
<p>Pemerintah Mengaku Tidak Mengetahui Keberadaan Kelas Jauh</p>
<p>Ada fakta lain yang juga perlu diletakkan secara utuh.</p>
<p>Dalam pemberitaan mengenai kunjungan tersebut, Misharti menyampaikan bahwa pemerintah selama ini menerima laporan mengenai sekolah induk SDN 007, sementara kelas jauh tersebut tidak dilaporkan sebagaimana sekolah induknya.</p>
<p>Misharti bahkan mengatakan pemerintah justru bersyukur persoalan itu akhirnya diketahui setelah informasi mengenai sekolah tersebut muncul ke publik.</p>
<p>Pernyataan ini penting.</p>
<p>Sebab kalau kelas jauh tersebut memang berada di luar mekanisme pelaporan sebagaimana sekolah induk, maka persoalannya bukan semata-mata “pemerintah tahu tetapi membiarkan”.</p>
<p>Ada pertanyaan tata kelola yang harus dijawab:</p>
<p>Siapa yang selama ini bertanggung jawab melaporkan kondisi kelas jauh tersebut?</p>
<p>Bagaimana mekanisme penganggarannya?</p>
<p>Bagaimana status administrasinya?</p>
<p>Mengapa usulan perbaikan selama bertahun-tahun tidak masuk dalam perencanaan pembangunan?</p>
<p>Dan yang paling penting:</p>
<p>Mengapa persoalan tersebut baru diketahui luas setelah video dibuat dan viral?</p>
<p>Ini pertanyaan yang jauh lebih substantif daripada sekadar siapa yang marah dan siapa yang dimarahi.</p>
<p>Bahkan Dinas Pendidikan Sudah Bergerak</p>
<p>Fakta lainnya juga jangan dihilangkan.</p>
<p>Setelah persoalan tersebut mencuat, Disdikpora Kampar menyatakan telah menurunkan konsultan untuk melihat kondisi sekolah.</p>
<p>Plt Kepala Disdikpora Kampar Helmi juga menyatakan sekolah tersebut akan diupayakan ditangani melalui APBD Perubahan 2026.</p>
<p>Sekolah itu disebut berjarak sekitar 17 kilometer dari sekolah induk dan berada di kawasan perkebunan sawit.</p>
<p>Artinya, persoalan tersebut sudah masuk ke tahap penanganan teknis.</p>
<p>Maka sekarang justru publik harus mengawal janji tersebut.</p>
<p>Bukan terus menerus memproduksi kemarahan.</p>
<p>Kalau Pemerintah Diam, Salah. Kalau Bergerak, Jangan Dihukum Karena Viral</p>
<p>Di satu sisi, pemerintah memang harus terbuka terhadap kritik.</p>
<p>Di sisi lain, ketika pemerintah sudah turun ke lapangan setelah mendapatkan informasi dan menyatakan akan menangani persoalan tersebut, langkah itu juga patut dinilai sebagai bagian dari proses penyelesaian.</p>
<p>Tidak fair jika setiap respons pemerintah langsung diterjemahkan sebagai bentuk penolakan terhadap kritik.</p>
<p>Apalagi dalam pemberitaan yang beredar, Misharti justru menyampaikan bahwa pemerintah akhirnya mengetahui keberadaan kelas jauh tersebut setelah persoalan itu mencuat.</p>
<p>Maka ada ironi yang perlu direnungkan.</p>
<p>Ketika pemerintah belum tahu, pemerintah dituding tidak peduli.</p>
<p>Ketika pemerintah datang setelah mengetahui, pemerintah justru kembali diserang karena datang.</p>
<p>Kalau begitu, apa sebenarnya yang diinginkan?</p>
<p>Kalau jawabannya adalah sekolah harus diperbaiki, maka mari fokus pada itu.</p>
<p>Kritik Boleh, Tetapi Jangan Menghapus Sejarah</p>
<p>Guru tentu memiliki hak menyampaikan kondisi sekolah.</p>
<p>Masyarakat juga memiliki hak mengkritik pemerintah.</p>
<p>Namun pemerintah pun memiliki hak menjelaskan kronologi dan kondisi administrasi yang melatarbelakangi sebuah persoalan.</p>
<p>Demokrasi pelayanan publik tidak berarti hanya satu pihak yang boleh bicara.</p>
<p>Karena itu, ketika muncul tudingan bahwa pemerintah “mengetahui tetapi membiarkan”, publik juga berhak meminta bukti:</p>
<p>Sejak kapan pemerintah mengetahui secara resmi?</p>
<p>Siapa yang menerima proposal?</p>
<p>Kapan proposal itu masuk dalam perencanaan?</p>
<p>Siapa yang menolak?</p>
<p>Mengapa ditolak?</p>
<p>Dan apa alasan administratifnya?</p>
<p>Jangan sampai tudingan yang seharusnya dapat diuji dengan dokumen justru berubah menjadi perang opini di media sosial.</p>
<p>Soal “Intimidasi”, Jangan Terburu-buru Menghakimi</p>
<p>Polemik berikutnya adalah tudingan bahwa terjadi intimidasi terhadap guru.</p>
<p>Ini juga harus dilihat secara proporsional.</p>
<p>Jika ada ucapan pejabat yang dianggap tidak pantas, tentu dapat dikritik.</p>
<p>Tetapi menyimpulkan sebuah percakapan sebagai ancaman atau pelanggaran hukum membutuhkan konteks dan dasar yang jelas.</p>
<p>Potongan video dapat membentuk persepsi.</p>
<p>Namun fakta harus dilihat dari rekaman utuh, konteks percakapan dan keterangan para pihak.</p>
<p>Jangan sampai publik menjatuhkan vonis hanya berdasarkan interpretasi.</p>
<p>Sebab ketika tudingan sudah berubah menjadi “melanggar hukum”, standar pembuktiannya tentu berbeda dengan sekadar mengatakan “cara bicaranya tidak tepat”.</p>
<p>PGRI Jangan Dijadikan Peluru untuk Mengaburkan Persoalan</p>
<p>Misharti memang tercatat sebagai Ketua PGRI Kabupaten Kampar periode 2025–2030. Hal itu tercantum dalam pemberitaan resmi Pemkab Kampar.</p>
<p>Pemerintah daerah juga secara resmi memberitakan keterlibatan Misharti dalam agenda penguatan organisasi dan mutu pendidikan melalui PGRI.</p>
<p>Karena itu, wajar jika publik berharap seorang Ketua PGRI memiliki perhatian terhadap guru.</p>
<p>Tetapi status tersebut tidak otomatis menghapus posisi Misharti sebagai pejabat pemerintah ketika turun ke lapangan.</p>
<p>Kedua kapasitas itu perlu dibedakan.</p>
<p>Apalagi polemik mengenai rangkap jabatan PGRI dan posisi politik sebelumnya memang sudah pernah muncul, dan dalam pemberitaan saat itu Misharti disebut meminta arahan PB dan PW PGRI terkait persoalan tersebut.</p>
<p>Artinya, persoalan organisasi PGRI memiliki mekanisme sendiri.</p>
<p>Jangan sampai polemik organisasi yang berbeda isu justru ditarik kembali untuk memperbesar persoalan sekolah.</p>
<p>Jangan Sampai Anak-Anak Kalah oleh Perang Narasi</p>
<p>Inilah yang paling penting.</p>
<p>Ada anak-anak yang setiap hari belajar di bangunan sederhana.</p>
<p>Ada guru yang mengajar dengan segala keterbatasan.</p>
<p>Ada orang tua yang berharap anaknya tetap mendapatkan pendidikan.</p>
<p>Dan ada pemerintah yang kini sudah mengetahui persoalan tersebut.</p>
<p>Maka seluruh pihak sebenarnya memiliki titik temu yang sama:</p>
<p>sekolah itu harus diperbaiki.</p>
<p>Tidak ada manfaatnya jika guru berhadapan dengan pemerintah.</p>
<p>Tidak ada manfaatnya jika organisasi masyarakat berhadapan dengan pemerintah.</p>
<p>Tidak ada manfaatnya pula jika pemerintah sibuk membantah kritik.</p>
<p>Yang dibutuhkan sekarang adalah pekerjaan nyata.</p>
<p>Setelah Viral, Jangan Berhenti pada Janji</p>
<p>Justru setelah polemik ini meledak, Pemkab Kampar harus membuktikan bahwa persoalan tersebut benar-benar diselesaikan.</p>
<p>Kalau sudah masuk APBD Perubahan 2026, publik berhak mengetahui anggarannya.</p>
<p>Kalau sudah ada desain atau perencanaan teknis, publikasikan.</p>
<p>Kalau ada kendala administrasi, jelaskan.</p>
<p>Kalau pekerjaan sudah dimulai, kawal.</p>
<p>Dan kalau selesai, tunjukkan hasilnya kepada masyarakat.</p>
<p>Dengan demikian, polemik ini tidak berakhir sebagai perang antara guru dan pemerintah.</p>
<p>Tetapi berubah menjadi momentum perbaikan pendidikan.</p>
<p>22 Tahun Adalah Cermin Bersama</p>
<p>Satu hal yang harus disadari semua pihak:</p>
<p>Sekolah itu sudah berdiri 22 tahun.</p>
<p>Berarti persoalan tersebut adalah cermin perjalanan panjang tata kelola pendidikan di daerah.</p>
<p>Bukan cermin satu pemerintahan saja.</p>
<p>Bukan kesalahan satu pejabat saja.</p>
<p>Dan bukan pula beban satu orang guru.</p>
<p>Karena itu, jauh lebih produktif jika semua pihak berhenti mencari siapa yang paling pantas disalahkan dan mulai mencari apa yang selama ini salah dalam sistem.</p>
<p>Sebab kalau benar sebuah kelas jauh bisa bertahan 22 tahun dengan kondisi yang demikian, maka pertanyaan berikutnya bukan hanya tentang SDN 007.</p>
<p>Berapa banyak lagi sekolah atau kelas jauh di Kampar yang kondisinya belum diketahui publik?</p>
<p>Itulah yang seharusnya menjadi agenda besar setelah kasus ini viral.</p>
<p>Jangan Tunggu Viral Berikutnya</p>
<p>Pemerintah Kabupaten Kampar perlu menjadikan kasus ini sebagai alarm.</p>
<p>Lakukan audit terhadap seluruh sekolah dan kelas jauh.</p>
<p>Petakan kondisi bangunannya.</p>
<p>Petakan status administrasinya.</p>
<p>Petakan kebutuhan gurunya.</p>
<p>Petakan jaraknya dengan sekolah induk.</p>
<p>Dan masukkan sekolah-sekolah yang memang membutuhkan penanganan ke dalam perencanaan anggaran.</p>
<p>Dengan begitu, pemerintah tidak lagi menunggu video viral untuk mengetahui kondisi pendidikan di pelosok.</p>
<p>Sebab negara seharusnya hadir sebelum masyarakat berteriak.</p>
<p>Dan ketika masyarakat sudah berteriak, tugas pemerintah bukan mencari siapa yang membuat suara itu terdengar.</p>
<p>Tugas pemerintah adalah memastikan persoalan yang diteriakkan tersebut benar-benar diselesaikan.</p>
<p>Itulah titik yang seharusnya menjadi perhatian semua pihak.</p>
<p>Bukan siapa yang menang dalam perang opini.</p>
<p>Tetapi apakah setelah semua kegaduhan ini, anak-anak di Kelas Jauh SDN 007 Sungai Agung akhirnya mendapatkan ruang belajar yang layak.</p>
<p>Sebab kalau setelah 22 tahun sekolah itu masih berdinding triplek, maka yang harus diperbaiki bukan hanya bangunannya—tetapi juga sistem yang membuat persoalan itu bisa bertahan begitu lama.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.suarakampar.com/4141/jangan-ubah-persoalan-22-tahun-menjadi-persoalan-1-hari/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sekolah 22 Tahun Tak Tersentuh, Mengapa Baru Sekarang Menjadi Polemik?</title>
		<link>https://www.suarakampar.com/4138/sekolah-22-tahun-tak-tersentuh-mengapa-baru-sekarang-menjadi-polemik</link>
					<comments>https://www.suarakampar.com/4138/sekolah-22-tahun-tak-tersentuh-mengapa-baru-sekarang-menjadi-polemik#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Sep 2026 02:49:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[TAPUNG RAYA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.suarakampar.com/?p=4138</guid>

					<description><![CDATA[TAPUNG (SK) — Polemik terkait kondisi Kelas Jauh SD Negeri 007 Tapung terus bergulir. Setelah video kondisi bangunan sekolah berdinding triplek dan tanpa plafon viral di media sosial, sorotan publik kini lebih banyak diarahkan kepada Wakil Bupati Kampar, Hj. Misharti. Namun di tengah derasnya kritik tersebut, ada satu fakta penting yang patut ditempatkan secara proporsional: [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>TAPUNG (SK) — Polemik terkait kondisi Kelas Jauh SD Negeri 007 Tapung terus bergulir. Setelah video kondisi bangunan sekolah berdinding triplek dan tanpa plafon viral di media sosial, sorotan publik kini lebih banyak diarahkan kepada Wakil Bupati Kampar, Hj. Misharti.</p>
<p>Namun di tengah derasnya kritik tersebut, ada satu fakta penting yang patut ditempatkan secara proporsional: sekolah tersebut bukan baru berdiri dan bukan pula baru diketahui keberadaannya setelah video viral. Sekolah itu disebut telah beroperasi selama sekitar 22 tahun.</p>
<p>Pertanyaan yang kemudian muncul bukan semata-mata mengenai siapa yang marah dan siapa yang dimarahi.</p>
<p>Pertanyaan yang lebih besar adalah: mengapa kondisi tersebut bisa bertahan selama puluhan tahun dan baru menjadi perhatian luas setelah direkam serta disebarluaskan melalui media sosial?</p>
<p>Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Helmi, sebelumnya telah menyampaikan bahwa pihaknya sudah menurunkan konsultan untuk melihat kondisi sekolah tersebut.</p>
<p>Pemkab juga menyatakan bahwa penanganan sekolah tersebut akan dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.</p>
<p>Artinya, persoalan bangunan sekolah tersebut tidak berhenti pada kedatangan Wakil Bupati ke lokasi, tetapi sudah masuk dalam pembahasan teknis pemerintah daerah.<br />
<strong><br />
Jangan Sampai Fokus Bergeser</strong></p>
<p>Kondisi sekolah yang tidak layak tentu merupakan persoalan serius. Anak-anak berhak mendapatkan ruang belajar yang aman dan layak. Guru juga berhak mengajar dalam lingkungan yang mendukung proses pendidikan.</p>
<p>Karena itu, kritik terhadap kondisi fasilitas pendidikan merupakan hal yang wajar.</p>
<p>Namun, ketika persoalan tersebut berkembang menjadi polemik mengenai sikap Wakil Bupati, ada risiko persoalan utama justru bergeser.</p>
<p>Yang semestinya menjadi pusat perhatian adalah bagaimana sekolah tersebut segera diperbaiki, bagaimana keselamatan peserta didik dijamin, serta bagaimana pemerintah memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi di sekolah-sekolah lain yang berada di wilayah terpencil.</p>
<p>Apalagi, sekolah kelas jauh tersebut disebut berjarak sekitar 17 kilometer dari sekolah induknya dan berada di kawasan perkebunan sawit.</p>
<p>Jarak dan karakteristik wilayah tentu menjadi bagian penting dalam melihat persoalan pengelolaan sekolah tersebut secara utuh.</p>
<p>V<strong>iral Bukan Berarti Pemerintah Baru Mengetahui</strong></p>
<p>Narasi bahwa pemerintah baru mengetahui persoalan sekolah setelah viral juga perlu dilihat secara hati-hati.</p>
<p>Begitu persoalan mencuat, pemerintah daerah melalui perangkat terkait telah melakukan langkah pemeriksaan lapangan dan menurunkan konsultan.</p>
<p>Jika benar perbaikan telah diproyeksikan melalui APBD Perubahan 2026, maka ukuran keberhasilan pemerintah seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai video yang viral.</p>
<p>Ukuran keberhasilannya adalah apakah bangunan sekolah itu benar-benar diperbaiki dan anak-anak akhirnya belajar di ruang yang layak.</p>
<p>Di titik inilah publik berhak mengawal pemerintah.</p>
<p><strong>Persoalan 22 Tahun Tidak Bisa Dibebankan kepada Satu Pemerintahan</strong></p>
<p>Fakta bahwa sekolah tersebut telah berdiri selama sekitar 22 tahun juga tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang pemerintahan daerah.</p>
<p>Jika kondisi bangunan memang telah berlangsung bertahun-tahun, maka persoalan tersebut merupakan akumulasi yang melewati lebih dari satu periode kepemimpinan.</p>
<p>Karena itu, kurang tepat apabila seluruh persoalan masa lalu seolah-olah dibebankan hanya kepada pemerintahan yang sedang menjabat saat ini.</p>
<p>Pemerintahan Ahmad Yuzar–Misharti memang memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikannya sekarang.</p>
<p>Tetapi menyelesaikan persoalan bukan berarti harus dianggap sebagai pihak yang menciptakan seluruh persoalan tersebut.</p>
<p><strong>Kritik Tetap Penting, Tetapi Penyelesaiannya Lebih Penting</strong></p>
<p>Pemerintah tentu tidak boleh alergi terhadap kritik.</p>
<p>Begitu pula guru dan masyarakat tidak seharusnya takut menyampaikan kondisi nyata di lapangan.</p>
<p>Keduanya justru harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme perbaikan pelayanan publik.</p>
<p>UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sendiri menempatkan pengelolaan pengaduan masyarakat, informasi, pengawasan internal, serta tanggung jawab penyelenggara sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik.</p>
<p>Namun kritik juga sebaiknya tidak berhenti pada viralnya sebuah video.</p>
<p>Setelah pemerintah datang, melihat dan menyatakan akan memperbaiki, maka masyarakat memiliki hak untuk mengawasi: benarkah APBD Perubahan 2026 mengakomodasi perbaikan sekolah tersebut? Kapan pekerjaan dimulai? Berapa anggarannya? Dan kapan anak-anak bisa belajar di ruang yang lebih layak?</p>
<p>Itulah pertanyaan yang jauh lebih substansial.</p>
<p>Sebab pada akhirnya, persoalan pendidikan bukan tentang siapa yang menang dalam perang narasi.</p>
<p>Bukan pula tentang siapa yang paling keras mengkritik dan siapa yang paling keras membela.</p>
<p>Yang paling penting adalah anak-anak sekolah tersebut tidak lagi belajar di bangunan yang tidak layak.</p>
<p>Dan jika pemerintah memang telah menyatakan akan memperbaikinya, maka sekarang publik tinggal menunggu satu hal:</p>
<p>**Bukan lagi video. Bukan lagi kemarahan. Bukan lagi saling menyalahkan.</p>
<p>Tetapi bukti nyata bahwa sekolah itu benar-benar diperbaiki.***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.suarakampar.com/4138/sekolah-22-tahun-tak-tersentuh-mengapa-baru-sekarang-menjadi-polemik/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
